Selasa, 29 Desember 2015

OPINI : MENDOAN BERHAK PATEN PRIBADI

Assalamu'alaikum shalihat. Akhirnya bisa ketak-ketik lagi. Alhamdulillah saya sehat walau kantong mengempes :-P, gimana dengan kalian dear?semoga sehat juga ya.

Hari ini saya mau ngulas pendaftaran hak paten terkait produk asli Banyumas yaitu Mendoan. Mulai dari produknya dulu ya. Tau kan apa sih "Mendoan"?Yup, tempe yang (kalau di banyumas dan sekitarnya dibungkus daun pisang), di set lebih tipis dari tempe kebanyakan, dan digoreng dengan balutan tepung yang sudah dibumbui. Apa sih yang membedakan dengan tempe tepung lain?Tempe ini digoreng setengah matang, kalau dalam bahasa Banyumas sendiri Mendoan diserap dari kata Mendo yang artinya setengah matang. Jadi klemer-klemer gimana gitu tepungnya.
Nah sejak kapan "Mendoan" yang merupakan makanan khas daerah asli Banyumasan ini dipatenkan?sejak 15 Mei 2008. But, saya baru lihat beritanya di tahun 2015 lho (Ok, mungkin saya yang nggak update). Siapa sih yang memiliki hak paten makanan unik ini?Beliau adalah seorang pengusaha air minum dari daerah Sokaraja, Jawa Tengah. Laki-laki bertenis tionghoa bernama Fudji Wong. Ungkap beliau kepada seorang wartawan tentang bagaimana caranya mendapatkan hak paten ternyata mengagetkan lho. Cukup membawa fotokopi KTP , mengisi formulir yang disediakan dan diajukan ke kemenkum HAM. Nah mudah bukan? *asli geleng-geleng*.
Yang masih saya ingin tanyakan (tapi sama siapa), apakah tidak ada larangan untuk memprivatisasi sebuah jenis makanan daerah? Bukankah jelas bahwa itu adalah jenis produk bukan merk. Sebagai contoh, misalnya Unil's Mendoan, nah yang dipatenkannya merk dagang Unilnya bukan Mendoannya. Jadi siapa saja boleh membuat tetapi merk Unil hanya milik saya saja. Ada pertanyaan lagi, apa konsekuensinya jika seseorang membuat Mendoan?bagi si pembuat dan bagi si penerima paten? Jujur sedih sekali. Menurut pengakuan Mr. Fudji beliau awam hukum lho, tetapi bisa ya memiliki pemikiran untuk memprivatisasi sebuah produk khas daerah. Nah fyi ya, sertifikat hak paten ini baru keluar dua tahun setelah produk ini didaftarkan lho. Terdaftar resmi pada 23 Februari 2010 dengan Nomor hak pateng IDM000237714 dengan masa berlaku hingga 15 Mei 2018 (detik.com).
Pemkab Banyumas tidak tinggal diam menanggapi hal ini. Melalui Pimpinan Tertingginya, Bapak Bupati Banyumas melayangkan tuntutan kepada Mr. Fudji ke Kemenkum HAM. Sama-sama berdoa untuk kebaikan semua pun tidak merugikan salah satunya. Namun sudah terlambatkah?entah. Kita hanya bisa menjadi pendengar,pembaca dan pemirsa atas ulah pihak yang mengedepankan pribadi dan kekurangsigapan pemangku kewenangan di negeri ini. Berapa banyak warisan budaya leluhur ( berupa kesenian, makanan dkk-nya)yang hanya akan kita nikmati 'aroma'nya saja tanpa memilikinya?Yuk, sudah saatnya pemerintah lebih detail dalam menangani kasus semacam ini agar tidak ada lagi rasa was-was atas rasa takut kecolongan lagi. I think enough for today, keep writing stay blogging. Wassalamu'alaikum...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar